Soko Berita

Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru non-ASN 2025 di Info GTK, Ketahui Syarat dan Pengambilan Dananya

Pemerintah menyalurkan bantuan insentif 2025 untuk guru non-ASN. Cek status penerima, syarat, dan panduan lengkap pencairan dan aktivasi rekening di sini.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
08 Agustus 2025
<p>Ilustrasi guru. Simak cara cek penerima bantuan insentif guru non-ASN 2025 via laman Info GTK, ketahui syarat dan cara mengambilnya di bank. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi guru. Simak cara cek penerima bantuan insentif guru non-ASN 2025 via laman Info GTK, ketahui syarat dan cara mengambilnya di bank. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kembali menyalurkan bantuan insentif guru tahun 2025.

Kabar mengenai bantuan insentif guru ini, menjadi angin segar bagi para pendidik termasuk guru PAUD non-formal.

Program bantuan insentif guru 2025 ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Menurut akun Instagram @puslapdik_dikbud, program ini dirancang khusus untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN), yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial mereka, dan memberikan apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendidik anak-anak usia dini.

Berdasarkan hasil verifikasi data oleh Kemendikdasmen, terdapat 253.407 guru yang terdaftar sebagai penerima bantuan insentif guru non-ASN 2025.

Mereka adalah para pendidikan yang memenuhi kriteria telah ditetapkan. Bantuan ini diberikan langsung kepada guru PAUD non-formal, yang tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga tanggal 30 Juni 2024.

Penting untuk dicatat, jika bantuan insentif ini tidak berlaku bagi ASN. bantuan ini hanya menyasar tenaga pendidik non-formal yang memenuhi sejumlah kriteria utama.

Kriteria tersebut di antaranya, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), bukan ASN, memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, belum memiliki sertifikat pendidik, dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan non formal.

Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru non ASN

Bagi para guru yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU 2025, ada cara mudah untuk melakukan pengecekan.

Guru dapat langsung mengunjungi situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Setelah masuk, akan muncul notifikasi yang memberitahukan status apakah mereka termasuk penerima BSU atau tidak.

Pada laman tersebut, guru juga dapat melihat berbagai informasi penting terkait bantuan, di antaranya:

1. SK Penerima Bantuan: Berisi nomor SK, nama penerima, NIK, NUPTK, dan nama satuan pendidikan tempat mengajar.

2. Informasi Rekening: Menampilkan nomor rekening dan nama bank yang ditunjuk untuk pencairan dana.

3. Unduhan SPTJM: Guru bisa mengunduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diperlukan untuk proses pencairan.

Cara Mencairkan Dana Bantuan

Untuk mencairkan dana bantuan, para guru wajib melakukan aktivasi rekening bank yang telah dibuat secara kolektif oleh Kemendikdasmen.

Bank-bank yang ditunjuk biasanya seperti BRI, BNI, atau Mandiri. Rekening tersebut cukup diaktivasi oleh masing-masing guru penerima.

Syarat dan Batas Waktu Aktivasi Rekening BSU

Agar proses aktivasi rekening berjalan lancar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru penerima BSU. Syarat-syarat tersebut meliputi:

- KTP asli

- NPWP asli

- Print out SK BSU atau info dari laman GTK

- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

Khusus untuk kepala sekolah, wajib membawa surat keterangan dari ketua yayasan. Selain itu, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK juga harus dibawa dan sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Setelah seluruh dokumen lengkap dan proses aktivasi selesai, guru dapat mencetak buku rekening dan kartu ATM.

Penting untuk diperhatikan, batas waktu aktivasi rekening ini adalah 30 Januari 2026. Pastikan para guru penerima sudah mengaktifkan rekeningnya sebelum tanggal tersebut agar dana bantuan bisa dicairkan. (*)